JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana membeberkan isi pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2025 pada Selasa, (14/1/2025). <br /> <br />Asep sempat menjawab pertanyaan media soal apakah arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto yang meminta koruptor di vonis 50 tahun penjara dibahas dalam Rakernas. <br /> <br />"Misalnya tadi ada kaitan tuntutan terhadap tindak pidana korupsi, nah Jampidsus nanti akan membuat kajian ataupun bahan diskusi untuk kita kaji secara komprehensif," ujar Jampidum, Asep Nana Mulyana. <br /> <br />Diketahui, Arahan Presiden Prabowo saat menyoroti vonis ringan dari hakim untuk koruptor tersebut dilontarkan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin, (30/12/2024) lalu. <br /> <br />Baca Juga Ini yang Dibahas Prabowo saat Panggil Jaksa Agung ke Istana di https://www.kompas.tv/video/566863/ini-yang-dibahas-prabowo-saat-panggil-jaksa-agung-ke-istana <br /> <br />#jaksaagung #rakernas #kejaksaanri #breakingnews <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/566922/full-kejagung-soal-rakernas-kejaksaan-ri-bahas-arahan-prabowo-soal-vonis-50-tahun-koruptor